SUMUT.WAHANANEWS.CO - Kuasa hukum Roy Erwin Sagala, Supri Darsono Silalahi, yang juga Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kabupaten Dairi mendesak Polres Dairi untuk lebih profesional menangani kasus kliennya yang dinilai jalan di tempat. Ketidakprofesionalan tersebut terlihat dari lambannya penanganan kasus dan dugaan adanya kejanggalan terkait rekaman CCTV. Bakal Dilaporkan kasus ke Polda Sumut pun dilontarkan jika Polres Dairi tetap tidak memberikan respon yang memuaskan.
Silalahi, yang baru ditunjuk sebagai pengacara Sagala, telah mendatangi Polres Dairi untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Ia mempertanyakan mengapa laporan kliennya seakan mandek dan menanyakan keberadaan rekaman CCTV yang seharusnya dapat memberikan bukti terkait peristiwa yang dialami kliennya. Ia mempertanyakan logika di balik ketidakadaan rekaman CCTV pada tanggal-tanggal krusial.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Roy Sagala Minta Pelantikan Wakil Bupati Dairi Ditunda
"Tadi saya sudah datang ke Polres Dairi menemui Kasat Reskrim, KBO dan penyidiknya, untuk mempertanyakan kenapa laporan klien saya "jalan ditempat", ada apa?," ujarnya.
Supri Darsono Silalahi menerangkan jika menangkap pencuri hp, sebagai tokoh pemimpin kenapa pencurinya tidak diserahkan ke polisi.
"Kenapa malah dipukuli, kalau memang gunakan hukum rimba jadi nggak perlu lagi ada lembaga kepolisian di negara ini, main bal bal aja terus, kan gitu," terangnya.
Baca Juga:
Penganiayaan Berujung Kematian di Dairi: Terpaksa Menerima Perdamaian Rp5 Juta
"Saya meminta dengan tegas kepada Polres Dairi untuk melakukan akuntabilitas secara terbuka terhadap kasus ini, dan besok juga saya akan bikin surat kepada DPRD kabupaten Dairi untuk melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) khusus kasus ini," tambahnya.
Ia berencana mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Dairi untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus membahas kasus tersebut. Langkah lebih lanjut juga akan dilakukan dengan menyurati KPU Dairi, Ketua DPR-RI, dengan tembusan kepada PJ Bupati dan Kementerian Dalam Negeri Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya adalah untuk meminta penundaan pelantikan Wahyu Daniel Sagala sebagai Wakil Bupati Dairi terpilih, guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan.
[Redaktur : Dedi]