SUMUT.WAHANANEWS.CO - 3 tahun laporan Ir Tonny Haposan Manurung di Polrestabes Medan atas kasus Sertifikat tanah yang diduga cacat hukum mangkrak. Tak hanya itu oknum penyidik Polrestabes Medan sudah dilaporkan korban ke Propam Polda Sumut
Menurut Kuasa hukum korban bernama Dameria Sagala kepada WahanaNews.co, kejadian ini bermula saat kliennya membeli tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Turi Ujung Gang Bea Cukai melalui lelang negara dengan risalah lelang Nomor 253/04/2020 tanggal 13 Maret 2020.
Baca Juga:
Gubernur KDM Datangi Kota Depok: BPN Berikan Data Pertanahan
"Dan obyek tersebut dieksekusi pada tanggal 27 Juli 2022 dengan penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan Nomor 04/Eks/2021/KPKNL/PN.Mdn Tanggal 13 April 2021," katanya, Jumat (4/7/2025).
Kemudian lanjut Dameria Sagala kliennya digugat oleh oleh Hasudungan Sijabat, Riris Siahaan, Rasmi Sitio, Roland Marciano Silalahi, Rawide Simarmata, almarhum RE Panjaitan dan Romvel Lumbangaol di PN Medan.
"Gugatan mereka sudah beberapa kali diajukan dan ditolak pengadilan," ungkapnya.
Baca Juga:
BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya, Menteri ATR Tegaskan Lahan Masih Aset Negara
Dameria Sagala menyatakan Sertifikat yang dimiliki mereka adalah cacat hukum dan adanya unsur pidana, yang kemudian hal ini dilaporkan kliennya ke Polrestabes pada tanggal 2 Juni 2022 lalu.
"Saya sudah mempertanyakan kepada Camat Medan Kota dan camat sudah memberikan pernyataan secara tertulis bahwa Surat Keterangan (SK) camat atas tanah dengan nomor 39 tanggal 15 Juni tahun 1996 tidak pernah ter registrasi dan tidak pernah diterbitkan oleh pihak kecamatan Medan Kota, kenapa BPN bisa menerbitkan SHM mereka?," akunya
"Klien saya sudah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Medan dengan laporan polisi Nomor LP 1750/VI/2022/SPKT/ Polrestabes Medan tanggal 2 Juni 2022, namun hingga 3 tahun lamanya kasus ini belum juga ada kepastian hukum," tegasnya menambahkan ada beberapa laporan yang lain juga belum di proses, laporannya bernomor LP/1381/I/2021/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 23 Januari 2021 dan LP Nomor LP/B/415/IV/2023/SPKT/POLDA SUMUT serta LP Nomor LP/B/386/II/2024/ SPKT RESTABES MEDAN tanggal 3 Februari 2024 serta LP Nomor LP/B/2715/IX/2024/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 27 September 2024.