Tambah Dameria Sagala atas lamanya laporan tersebut, kliennya telah melaporkan oknum penyidik ke Propam Polrestabes Medan.
"Kita sudah melaporkan kinerja oknum penyidik ke Propam Polda Sumut, atas kasus ini saya berharap perhatian dari kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan demi tegaknya hukum," ucapnya.
Baca Juga:
Gubernur KDM Datangi Kota Depok: BPN Berikan Data Pertanahan
Saat dikonfirmasi via WhatsApp penyidik,Aipda Tobok P Silaban mengaku kasus tersebut sudah naik ditingkat penyidikan, ia berdalih terlapor tidak bisa dipanggil lantaran sakit.
"Masih proses penyidikan, terlapornya sakit, itu kendala kita kemarin, nggak bisa diperiksa," ujarnya.
Saat ditanya apakah pada proses penyidikan sudah pernah dipanggil? Ia menjawab terlapor tidak bisa diperiksa.
Baca Juga:
BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya, Menteri ATR Tegaskan Lahan Masih Aset Negara
"Sakit parah bang, Sudak kita cek juga kesana nggak bisa diperiksa itu kendalanya, sakit stroke, kalau sehat kita periksa gimana kita mau meriksa orang sakit ngomong pun nggak bisa, nanti laporan itu masih kita proses, kita tindaklanjuti," tutupnya.
[Redaktur: Dedi]