d. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang Cara Pemilihan
Kepala Desa Serentak dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus 2019 Sehingga Mengedepankan
Etika dan Moralitas selama Melaksanakan Pikades Serentak di Tahun 2021
3. Kami para calon Kepala Desa Pilkades serentak 2021,
sepakat untuk menciptakan suasana silahturahmi yang kondusif selama pelaksanaan
Pilkades
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
4. Kami para calon Kepala Desa Pilkades serentak
bersama dengan pendukung dan simpatisan tidak akan melakukan pelanggaran hukum
baik pidana maupun pelanggaran lalulintas dalam pelaksanaan kampanye ataupun
tahapan pikades lainnya
5. Kami para calon Kepala Desa bertekad siap menang
dan siap kalah dalam Pilkades tahun 2021
Usai membacakan deklarasi damai, dilanjut dengan
penandatanganan oleh Calon Kepala Desa Munjul yakni Sukmariah, Pali Pardili,
Nazamudin, M. Ali Angga, Wawan.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Kabupaten Kunci Kesejahteraan Masyarakat Karo
Sementara dari Desa Pasanggrahan oleh Calon Kepala
Desa ialah Sutarlan, Agus Setyantoro, Madrais, Muhammad Nur dan Sidik. (Tio)