WahanaNews-Sumut | Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menjawab keresahan masyarakat Indonesia siapa "dalang" penyebab kelangkaan minyak goreng (Migor) di Indonesia.
Saat ini Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Salah satu tersangka yang tak lain adalah berinisial IWW yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag).
Selain IWW, Kejagung RI juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta. Diantaranya berinisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup dan MPT selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Pertama terdapat Esselon 1, pada Kementerian Perdagangan bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Burhanuddin mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dari pemeriksaan 19 saksi, 596 dokumen, dan ahli.
Kemudian, Dirjen PLN Kemendag diduga memberikan persetujuan ekspor kepeda tiga tersangka dari pihak swasta. Padahal tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk melakuka ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng mentah dan produk turunannya.
"Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari Pemerintah," ungkap Burhanuddin.
Imbas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. [rum]