SUMUT.WAHANANEWS.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan pada kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, hari Kamis (13/11/2025).
Kegiatan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium oleh Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019. Ketua Tim Penyidik Polim Siregar menyampaikan, beberapa ruangan menjadi target penggeledahan, antara lain:
Baca Juga:
Kantor Dinkes Nias Barat Digeledah Terkait Kasus Korupsi TA 2023, Kejari Sita 30 Bundel Dokumen
- Ruangan Direktur Keuangan
- Ruangan Direktur Layanan Strategis
- Ruangan Direktur Produksi
- Ruangan Direktur Pelaksana Pengembangan Bisnis
- Ruangan Direktur Human Capital
- Ruangan Kepala Departemen Logistik dan Pengadaan
- Ruangan penyimpanan arsip Gedung Kantor PT Inalum
"Penggeledahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB," ungkap Polim.
Baca Juga:
Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dua Tempat Berbeda di Tapteng
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan beberapa dokumen penting berupa surat pengiriman atau penjualan aluminium oleh Inalum kepada PT PASU, laporan keuangan, serta dokumen lainnya. "Dokumen-dokumen ini diduga sangat terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik," jelas Polim.
Penggeledahan ini dilaksanakan setelah tim penyidik memperoleh surat persetujuan penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn. Ijin tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
[Redaktur : Abdul Malik Ritonga]