SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan seorang tersangka berinisial HA terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran kredit di PT Bank Sumut Cabang Melati Medan. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan tahap penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan di Bank Sumut Cabang Melati Medan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menjelaskan mengatakan pada tanggal 19 Agustus 2025, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Kejati Sumut Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Wakajati Pimpin Upacara
"Tersangka HA akan ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan atas perintah JPU," ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
1. JCS, selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan.
2. HA, seorang wiraswasta (Sales Toyota Delta Mas) yang mengajukan permohonan kredit.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tahan Diduga Tersangka Korupsi Kredit Bank Sumut Cabang Melati Medan
"Modus operandi yang terungkap dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa JCS diduga mengatur dan menginisiasi harga penilaian agunan dalam pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA. Mereka diduga melakukan penggelembungan nilai agunan dengan memalsukan data permohonan kredit dan melakukan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR," ungkaonya.
Hal ini melanggar Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011. Tindakan ini dianggap sebagai rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCP065/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," tutupnya.