SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp105,8 miliar dan US$2.938.556 dari perkara pidana pembalakan liar. Keberhasilan ini merupakan wujud nyata upaya kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
"Ini adalah bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pembalakan liar," kata Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar.
Baca Juga:
Bupati Toba Sambut Kedatangan Kajati Sumut
Pada hari Rabu, 3 September 2025, Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti dari terpidana Adelin Lis. Dana tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan.
Penyelesaian pembayaran uang pengganti ini dilakukan di hadapan Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH, dan Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH.
Pembayaran ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, yang menyatakan Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca Juga:
Kejagung Minta Kejatisu Tindaklanjuti Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mantan Bupati Kabupaten Samosir
Pada hari Selasa, 2 September 2025, terpidana Adelin Lis melunasi sisa pembayaran uang pengganti melalui keluarganya. Jaksa Eksekutor kemudian menyetorkan dana tersebut ke Bank BRI Cabang Medan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
[Redaktur : Dedi]