SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan di Sumatera Utara dengan menggelar penerangan hukum di PT Pupuk Indonesia Regional 1A Medan. Kegiatan ini bertujuan untuk memitigasi potensi tindak pidana korupsi dalam distribusi pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani.
Acara yang berlangsung di kantor PT Pupuk Indonesia, Jalan Gajah Mada, Medan ini, dihadiri oleh puluhan pegawai, pejabat utama PT Pupuk Indonesia, serta para distributor dan pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Medan dan sekitarnya.
Baca Juga:
Kejatisu Tingkatkan Sinergitas dengan Sespimti Polri
Muhamad Husairi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi program Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Penerangan hukum ini diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Selain materi tentang pencegahan korupsi, tim dari Kejatisu juga memberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial yang bijak. Hal ini mengingat semakin banyak kasus hukum yang menjerat masyarakat akibat kurangnya pemahaman tentang aturan dan regulasi bermedia sosial.
[Redaktur : Dedi]