WahanaNews-Sumut | Tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus (JPU Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir berinisial JS, Kamis (17/3/2022).
Kepala Kejati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dua PPK dan Seorang Rekanan
Selain Sekda Samosir, tim JPU juga turut menahan SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan) dan SS (PPK Kegiatan).
“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam,” kata Yos Tarigan.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp 1.880.621.425.
"Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768," tegasnya.
Keempat terdakwa, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.