Lanjut, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan, untuk segera disidangkan.
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
Dugaan Pungutan Dana Desa, Kajari Padang Lawas dan 2 Pejabat Diperiksa Kejagung
“Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” paparnya. [rum]
Baca Juga:
SMK I Negri Bandar Kekurangan Fasilitas Praktek,Butuh Perhatian Disdik Provinsi Sumut
Dua PPK Kegiatan dan rekanan saat digiring petugas Kejati Sumut