Lanjut, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan, untuk segera disidangkan.
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
“Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” paparnya. [rum]
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Dua PPK Kegiatan dan rekanan saat digiring petugas Kejati Sumut