Lanjut, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan, untuk segera disidangkan.
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka
“Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” paparnya. [rum]
Baca Juga:
Afner Harahap Laporkan Oknum TNI yang Berzina dengan Isterinya ke Kodam Bukit Barisan
Dua PPK Kegiatan dan rekanan saat digiring petugas Kejati Sumut