WahanaNews-Sumut | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir memberikan penjelasan terkait pengangkatan Kepala Sekolah SMP dan SD yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir pada tanggal tanggal 26 Februari 2022 lalu.
Dalam Pemkab Samosir melalui Kepala Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samosir Rohani Bakara Sampaikan penjelasan pengangkatan dan pelantikan 213 penugasan guru sebagai kepala sekolah pada tingkat TK, SD, dan SMP mengacu pada Permendikbud Ristek 40 Tahun 2021 dengan rincian 1 Kepala TK, 187 Kepala SD, dan 25 Kepala SMP.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Bahwa adanya guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah dan tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), hal ini tidak dipersyaratkan pada Permendibud Ristek 40 Tahun 2021. Selain itu, terkait sertifikat kepala sekolah dan NUKS, perlu kami jelaskan bahwa Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS) sebagai lembaga yang berotoritas mengeluarkan sertifikat dan NUKS kepala sekolah, beberapa tahun terakhir (5 tahun) tidak lagi melakukan sertifikasi kepala sekolah dan mengeluarkan NUKS.
Akibatnya, beberapa calon kepala sekolah di Kabupaten Samosir tidak memiliki sertifikat dan NUKS dimaksud. Namun demikian, berdasarkan Permendikbud Ristek 40 Tahun 2021 sertifikat kepala sekolah dan NUKS tidak lagi menjadi syarat dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah.
"Terkait adanya Plt Kepala Sekolah yang diangkat dengan golongan ruang III/a (Penata Muda), hal ini berdasarkan keadaan tidak tersedianya guru-guru yang secara golongan memenuhi syarat untuk diangkat dan diberikan penugasan sebagai kepala sekolah pada unit tersebut," ujar Rohani Bakara kepada awak media, Rabu (09/3/2022) via pesan Whatsapp.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Jadi, sambung Rohani menjelaskan, pengangkatan ini pada dasarnya untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah sambil menunggu guru yang memenuhi syarat untuk diberi penugasan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan tersebut.
Informasi tambahan, para pelaksana tugas kepala sekolah dimaksud saat ini sedang berproses atau dalam pengusulan naik pangkat TMT 1 April 2022, juga jika di lihat dari sisi topologi daerah kita masih banyak sekolah yang saling berjauhan yang dapat membuat para ASN kita enggan jika di pindah tugaskan antar kecamatan misalnya dari kecamatan Ronggur ni Huta ke Kec.Sitio tio atau antar desa.
Belum lagi harus melihat data berdasarkan DAKL
"Ada guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah di atas 56 tahun, kami jelaskan bahwa unit atau satuan pendidikan tersebut masuk dalam kategori Sekolah non Penggerak. Sedangkan pada Sekolah Penggerak persyaratan guru yang diberi penugasan kepala sekolah harus berusia di bawah 56 tahun saat di beri tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah hal ini sesuai Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021," bebernya.
Sebelum ia menerangkan, bahwa semua guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah memiliki Sertifikat Guru Penggerak, maka acuanya adalah Permendikbud Ristek 40 Tahun 2021, Pasal 4 (1), yaitu dalam hal jumlah Guru yang memiliki calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
Meski demikian, Pemkab Samosir mengucapkan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu dan seluruh masyarakat Samosir yang telah memberikan perhatian dan sumbang saran demi kebaikan bersama.
"Di dalam proses pengangkatan Kepala Sekolah ini Pemkab Samosir tidak ada niat untuk melanggar aturan, tapi jika ada kesilapan bukan unsur kesengajaan karenanya mari kita bangun komunikasi dengan berlandaskan pemecahan masalah berbasis solusi," serunya. [rum]