LABUHANBATU.WAHANANEWS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menggelar sosialisasi pelaporan penggunaan dana kampanye dan pengenalan aplikasi Sikadeka untuk Pilkada Serentak 2024. Sosialisasi ini ditujukan kepada perwakilan partai politik se-Labura.
Sosialisasi Tata Cara Penggunaan Dana Kampanye
Baca Juga:
Viral Video Bagi Uang di Masa Kampanye Pilkada, Sabam: Konsolidasi Internal Partai Golkar Dairi
Komisioner KPU Labura, James Ambarita, menjelaskan bahwa masa kampanye Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 25 September hingga 20 November 2024. KPU Labura menggelar sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada partai politik tentang tata cara penggunaan dana kampanye. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi Sikadeka, agar petugas penghubung yang didelegasikan oleh partai atau partai pendukung dapat menggunakan aplikasi tersebut.
Sumber Dana Kampanye dan Larangan Penggunaan Dana
James Ambarita, selaku Koordinator Divisi Teknis, menerangkan bahwa sumber dana kampanye dapat diperoleh dari pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusul, partai politik non-pengusul, perseorangan, dan badan hukum swasta.
Baca Juga:
Tokoh Agama dan MUI Banten Deklarasikan Pilkada 2024 Damai Tanpa Isu SARA
Namun, penggunaan dana kampanye yang berasal dari negara asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, BUMN, BUMD, dan BUM Desa dilarang sesuai dengan Pasal 76 Nomor 01 Tahun 2015. Partai politik atau gabungan partai politik pengusul yang menggunakan dana yang dilarang dapat mengakibatkan pembatalan pasangan calon yang diusulkan, baik dari partai politik maupun jalur perseorangan.
Pentingnya Pelaporan Dana Kampanye
James Ambarita menekankan bahwa partai politik dan gabungan partai politik pendukung wajib melaporkan dana awal kampanye. Jika partai politik tidak melaporkan dana awal kampanye setelah KPU memberikan batas waktu pelaporan, maka pasangan calon yang diusulkan tidak diizinkan mengikuti jadwal masa kampanye.