TAPSEL.WAHANANEWS.CO - Pasangan Letnan Dalimunthe dan Harry Pahlevi resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan di gedung Adam Malik pada Kamis (9/1/2025).
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, dan dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kota Padangsidimpuan. Penetapan ini berdasarkan keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 829 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Tahun 2024.
Baca Juga:
Sah! Eliyunus Waruwu-Sozisokhi Hia Jadi Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat
"Berdasarkan hal ini, KPU Kota Padangsidimpuan menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan nomor urut 2 Letnan dan Levi sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan terpilih periode 2025-2030," ujar Tagor saat rapat pleno.
Pasangan Letnan-Levi (MANTAP) berhasil meraih 43.778 suara atau 39,42 persen dari total suara sah pada Pilkada serentak tahun 2024.
Letnan Dalimunthe dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan yang telah memberikan hak suaranya. Ia juga menyampaikan harapannya agar koordinasi dan kolaborasi antar stakeholder dalam membangun Kota Padangsidimpuan tetap terjaga dengan baik ke depan.
Baca Juga:
KPU Kediri Tetapkan Vinanda Prameswati-K.H. Qowimmudin Thoha Pasangan Terpilih 2024
"Ini merupakan amanah yang diberikan kepada kami dan ini adalah tanggung jawab yang berat," imbuhnya.
Timur Tumanggor, Penjabat Wali Kota Padangsidimpuan, turut menyampaikan selamat kepada pasangan Letnan-Levi dan berharap agar tidak ada lagi perbedaan dan fokus pada kemajuan Kota Padangsidimpuan.
Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, penetapan akan dilakukan paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.