LABUHANBATU.WAHANANEWS.CO - Setelah melalui proses verifikasi, penelitian, dan pengkajian persyaratan perbaikan dokumen administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menetapkan satu pasangan calon (paslon) resmi yang memenuhi syarat pendaftaran untuk Pilkada Labura 2024-2029.
Pada tanggal 14 September 2024, di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jalan Lintas Aek Kanopan Londut Perkebunan Kanopan Hulu, Kecamatan Kualuh Hulu, KPU Labura mengumumkan hasil akhir proses pendaftaran. Dari 11 partai politik pendukung, hanya tiga partai yang hadir, yaitu Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai PDI Perjuangan.
Baca Juga:
Dilapor ke Bawaslu Propsu, Ekab Diminta Didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Dairi
KPU Labura menyatakan bahwa satu paslon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar memenuhi syarat.
Ginda Ansari Sinaga, salah seorang Liaison Officer (L-O) dari pasangan balon bupati dan wakil bupati, mengungkapkan bahwa pada masa verifikasi dokumen pendaftaran sebelumnya, dokumen pasangan yang mereka dukung belum memenuhi syarat.
"Salah satu poin syarat pendaftaran yang tidak terpenuhi adalah terkait pemakaian gelar doktor pada paslon yang kami dukung," ujar Ginda.
Baca Juga:
Sidang Sengketa Pilkada Labura Diskors: Ahmad Rizal – Darno Gugat KPU
Namun, setelah L-O mendatangi kampus dari pasangan paslon tersebut, pihak universitas mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa kedua paslon telah memenuhi syarat secara akademis dan dapat menggunakan gelar doktor.
Komisioner KPUD Labura Divisi Teknis, James Ambarita, menjelaskan bahwa setelah L-O dari kedua pasangan tersebut melengkapi dokumen dan menyerahkan surat pernyataan dari universitas, pasangan balon bupati dan wakil bupati, yaitu Dr. Hendri Yanto Sitorus dan Dr. Samsul Tanjung, dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara periode 2024-2029.
Tahapan proses pendaftaran bupati dan wakil bupati Labura resmi berakhir pada tanggal 14 September 2024 pukul 23.59 WIB.