SITUNGIR.WAHANANEWS.CO - Pasangan calon Haji Ahmad Rizal dan Darno, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengajukan sengketa ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Labuhanbatu Utara (Labura) terkait putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labura yang menyatakan berkas Ahmad Rizal Munthe tidak memenuhi syarat (TMS). Tim dan kuasa hukum Rizal menyerahkan laporan sengketa ke kantor Bawaslu Aekkanopan pada Rabu, 25 September 2024, pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya, KPUD Labura menyatakan bahwa berkas Ahmad Rizal Munthe tidak memenuhi syarat, berdasarkan Berita Acara nomor 367/PL 02.2.BA/1223/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024. Ketua KPUD Adi Susanto menyatakan bahwa ijazah Ahmad Rizal Munthe TMS pada Minggu dini hari tanggal 22 September 2024 di kantor KPUD dan disampaikan kepada awak media.
Baca Juga:
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Laporkan KPU ke Bawaslu
Tim dan kuasa hukum Rizal mengajukan sengketa dengan menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang menurut mereka menunjukkan bahwa ijazah Ahmad Rizal tidak bermasalah. Staf penanganan sengketa pemilihan umum Bawaslu Irwansyah Pasaribu menyatakan bahwa tim Rizal telah menghubungi Bawaslu melalui telepon seluler pada Minggu, 22 September 2024, untuk menginformasikan rencana pengajuan sengketa. Bawaslu menerima laporan sengketa hingga Rabu, 25 September 2024, pukul 23.59 WIB.
Kuasa hukum Frien Jones Tambun SH MH menyatakan bahwa keputusan KPUD tidak beralasan dan mendasar karena Ahmad Rizal telah mendapatkan legalitas ke pengadilan yang menyatakan bahwa nama di kartu tanda penduduk (KTP) dan ijazahnya adalah orang yang sama. Tambun juga menekankan bahwa Rizal telah mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Labura pada tahun 2020 dan tidak ada sengketa terkait ijazahnya. Komisioner KPUD yang sama juga melakukan verifikasi pada saat itu dan kini menjabat sebagai ketua KPUD Labura. Pada tahun 2023, Rizal mencalonkan diri sebagai calon legislatif ke DPRD Provinsi dengan memasukkan berkas yang sama dan tidak ada sengketa.
Saat penyerahan gugatan sengketa, hadir Haji Ahmad Rizal Munthe, Ketua DPC PDIP Sunaryo, Sekretaris DPC Januardo, Ketua Bawaslu Maruli Sitorus, Ketua Devisi Penyelesaian Sengketa Juskanri Sihaloho, Ketua Devisi OSDM Yusus, dan staf yang bertugas di bidang penyelesaian sengketa. Tim Rizal menyerahkan dokumen permohonan dan 66 surat bukti keabsahan dokumen persyaratan Ahmad Rizal kepada Bawaslu.
Baca Juga:
Bapaslon Pilkada Gorut 2024 Kembali Jadi Peserta Usai Sengketa Dikabulkan Bawaslu
Bawaslu Labura kini akan memproses laporan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Haji Ahmad Rizal dan Darno. Hasil dari proses sengketa ini akan menentukan apakah Ahmad Rizal Munthe dapat ditetapkan sebagai calon kepala daerah Labura atau tidak.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]