WahanaNews.co | Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengatakan selama PPKM Darurat,
10 perusahaan di Jakarta Barat kedapatanmelanggar ketentuan Work Form Home
(WFH).
Dua perusahaan di antaranya dikenakan sanksi
penutupaan 3? - 24 jam.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, 10 kantor
itu merupakan perusahaan non esensial atau non kritikal yang ketahuan belum
menerapkan WFH 100 persen.
"Selama lima hari ini saat PPKM Darurat, ada 23
perusahaan yang kami sidak," ujar Tamo dihubungi Kamis (8/7/2021).
Hasilnya,kata Tamo, sebagian perusahaan,
yakni10 kantor melanggar PPKM Darurat. Sementara 13 kantor lainnya tidak
melanggar PPKM Darurat.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Karena pelanggaran itu, dua perusahaan dipaksa tutup
3x24 jam sebagai sanski pelanggaran PPKM Darurat.
Sementara, dua perusahaan lainnya diberi sanksi
administratif. Kemudian, tujuh perusahaan diberikan teguran tertulis.
"Dua perusahaan yang diberi sanksi tutup 3x24 jam
ada di Kebon Jeruk. Kemudian satu perusahaan yang diberi sanksi adiministratif
ada di Cengkareng," jelasnya.
Sisanya tujuh perusahaan yang diberi teguran tertulis
ditemukan di Tamansari, Kebon Jeruk, dan Cengkareng. (Tio)