WahanaNews.co I Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera
Utara menindaklanjuti aturan larangan mudik 2021 untuk mempersempit masuknya
pemudik ke Sumut berlaku mulai tanggal 6 s/d 17 Mei 2021 mendatang.
Baca Juga:
Kadishub DKI Catat Penumpang Bus Keluar Jakarta Usai Larangan Mudik Naik 2.000 Persen
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan
Polda Sumut akan melakukan penyekatan di sejumlah akses jalur perbatasan di
Provinsi Sumatera Utara selama dikeluarkannya aturan larangan mudik tersebut.
"Ada beberapa pintu masuk dan perbatasan di Sumut yang
disekat, yakni Sumut Aceh, Sumut-Sumbar, Sumut-Riau. Tentunya dalam penyekatan
larangan mudik ini akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah
Daerah se tempat dan stakeholder terkait lainnya," katanya, Sabtu (17/04/2021).
Baca Juga:
Sufmi Dasco Apresiasi Pemerintah Soal Pelarangan Mudik Lebaran
Hadi juga mengungkapkan Polda Sumut akan menyiapkan pos
Pengamanan disetiap daerah yang masih masuk dalam wilayah Sumatera Utara untuk
mengantisipasi terjadinya arus mudik yang mendahului Seperti
Medan-Tebingtinggi, Medan-Langkat.
Wilayah perbatasan ini akan dijaga ketat personil Polri-TNI
agar nantinya masyarakat tidak melaksanakan mudik. Apabila ditemukan adanya
masyarakat yang nekad mudik maka petugas akan paksa putar balik.
"Nantinya, para petugas yang disiagakan di pos-pos
Pengamanan juga dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni
helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar petugas tidak tertular
Covid-19," ungkapnya.
Hadi menjelaskan, larangan mudik 2021 sebagai upaya
pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 guna mempercepat
pemulihan kesehatan masyarakat secara nasional.
"Polda Sumut saat ini masih melaksanakan
Operasi Keselamatan Toba 2021. Operasi yang digelar selama 14 hari kedepan
sebagai langkah kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif
tentang larangan mudik," pungkasnya. (tum)