SUMUT.WAHANANEWS.CO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Dapil Sumut I, Maruli Siahaan, memimpin kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dalam rangka Reses Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 ke Provinsi Aceh. Kunjungan ini mencakup beberapa lokasi strategis untuk meninjau langsung pelaksanaan fungsi pengawasan dan optimalisasi supremasi hukum di Aceh.
Pengawasan Lapas dan Lembaga Terkait
Baca Juga:
Maruli Siahaan Jalin Kolaborasi Sukseskan Paskah Raya HKBP 2025
Salah satu fokus utama kunjungan ini adalah pengawasan terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Komisi XIII DPR RI, dipimpin oleh Dr. Maruli Siahaan, mengunjungi Lapas Kelas II A Banda Aceh untuk mengevaluasi kondisi dan kinerja lembaga pemasyarakatan tersebut. Pengawasan juga diperluas kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, termasuk seluruh Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Lapas/Rutan di Aceh. Rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan dengan para kepala instansi tersebut untuk membahas berbagai permasalahan dan mencari solusi yang tepat.
Perlindungan HAM Menjadi Prioritas
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paskah Raya HKBP Wilayah II Tahun 2025 di Medan
Selain pengawasan lembaga pemasyarakatan dan keimigrasian, kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI juga menyoroti pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Kunjungan ke Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Aceh menjadi bukti komitmen DPR RI dalam memastikan tegaknya HAM di Aceh. RDP dengan Komisioner Komnas HAM Aceh turut membahas berbagai isu HAM yang terjadi dan upaya-upaya untuk meningkatkan perlindungan HAM bagi warga Aceh.
Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum di Aceh
Dalam setiap kunjungan dan RDP, Dr. Maruli Siahaan menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi pengawasan, optimalisasi supremasi hukum, layanan pemasyarakatan, keimigrasian, dan perlindungan HAM untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Aceh. Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum di Provinsi Aceh.