SUMUT.WAHANANEWS.CO — Bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghinaan terbuka sekaligus tantangan nyata terhadap penegakan hukum itu sendiri! Sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji ilegal diketahui beroperasi secara bebas dan tanpa gangguan di Jalan Pemuda Pancasila Gang Abadi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Gudang tersebut diduga mengoplos gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali dengan keuntungan berlipat. Keberadaannya yang beroperasi secara terang-terangan yang tak jauh keberadaannya dari kawasan pemukiman warga padat penduduk bukan hanya membahayakan keselamatan jiwa warga, melainkan menjadi bukti nyata betapa penegakan hukum sedang diinjak-injak dan dihina secara terang-terangan di depan mata masyarakat sendiri.
Kondisi yang semakin memprihatinkan ini membuat Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, angkat bicara dengan tegas sekaligus kritis. Ia menegaskan, dirinya sudah datang ke lokasi gudang tersebut, dan menurut nya keberadaan gudang oplosan gas yang beroperasi tanpa rasa takut sedikit pun adalah penghinaan yang nyata bagi seluruh aparat penegak hukum sekaligus mencoreng marwah hukum itu sendiri.
Baca Juga:
Usai Dirawat 19 Napi Korban Miras Oplosan Kembali ke Lapas Bukittinggi
"Hal ini sudah jelas melawan hukum, jangan dibiarkan. Kami dengan tegas meminta Polrestabes Medan agar segera menangkap mafia gas oplosan yang telah merugikan masyarakat dan negara ini. Keberadaan gudang yang beroperasi terang-terangan ini adalah penghinaan terbuka bagi penegakan hukum seolah-olah hukum itu tidak ada, seolah aparat penegak hukum tidak berwenang bertindak, seolah pelaku kebal dari segala proses hukum. Dan di sinilah marwah hukum itu sendiri sedang dipertaruhkan," tegas Frisdarwin kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Jelas Melanggar Hukum, Ini Pasal-Pasal yang Dilanggar
Praktik pengoplosan gas subsidi ini bukan sekadar pelanggaran perdagangan biasa, melainkan tindak pidana berat yang diancam dengan sanksi penjara maupun denda miliaran rupiah, antara lain:
Baca Juga:
Kasus Kematian Napi di Bukittinggi, Komnas HAM Sebut Perlu Diselidiki
- Pertama, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55. Penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Ini adalah pasal utama yang dilanggar karena pelaku mengambil gas yang disubsidi negara untuk dijual kembali secara ilegal.
- Kedua, UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 480 jo. Pasal 483. Memasukkan barang palsu atau memalsukan mutu barang dagangan yang diperdagangkan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Mengganti isi tabung 3 kg ke 12 kg adalah bentuk pemalsuan mutu dan kualitas barang yang membahayakan konsumen.
- Ketiga, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62. Menawarkan dan memperdagangkan barang yang membahayakan keselamatan jiwa raga konsumen diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Gas yang dioplos tanpa standar keselamatan berisiko tinggi meledak dan menimbulkan korban jiwa.
- Keempat, UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 110. Menyimpan dan memperdagangkan barang tanpa memenuhi standar teknis yang ditetapkan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Gudang oplosan ini beroperasi tanpa izin dan tanpa standar keamanan yang memadai.
Penghinaan Terbuka & Marwah Hukum Dipertaruhkan
Frisdarwin menegaskan, dengan begitu banyak pasal yang dilanggar dan lokasi gudang yang sudah diketahui secara gamblang, tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian untuk menunda penindakan. Justru di sinilah letak penghinaan sekaligus ujian terhadap marwah hukum itu sendiri.