"Ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah penghinaan terbuka bagi penegakan hukum. Pelaku seolah berkata: 'Saya melanggar, saya beroperasi, dan kalian tidak bisa berbuat apa-apa.' Itu adalah tantangan langsung kepada negara dan aparat penegak hukum. Kalau pelanggaran yang begitu jelas, lokasinya sudah diketahui semua orang, pasal-pasalnya sudah sangat tegas tapi tetap dibiarkan beroperasi, lalu kepada siapa lagi rakyat bisa percaya pada penegakan hukum? Jangan sampai rakyat beranggapan bahwa hukum itu bisa ditawar, bisa dibeli, atau bisa diabaikan begitu saja karena kekuasaan atau koneksi," tegasnya dengan nada serius.
"Kepada Polrestabes Medan, kami minta segera bertindak. Jangan tunggu sampai meledak dan menelan korban baru bertindak. Segera tutup gudangnya, tangkap pelakunya, dan berikan sanksi setimpal agar memberi efek jera sekaligus membuktikan bahwa hukum tetap tegak, tetap berlaku, dan tidak bisa dihina-hina begitu saja oleh siapa pun," tambah Frisdarwin.
Baca Juga:
Usai Dirawat 19 Napi Korban Miras Oplosan Kembali ke Lapas Bukittinggi
Pihaknya berharap kasus ini tidak sekadar diabaikan atau ditunda-tunda, melainkan diproses secara tuntas hingga ke pengadilan agar mafia gas subsidi di wilayah Sumatera Utara dapat diputus rantainya, sekaligus mengembalikan wibawa dan marwah hukum yang telah dihina secara terang-terangan oleh pelaku. WahanaNews.co akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari desakan masyarakat ini.
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Dodi secara tegas mengakui bahwa gudang gas oplosan yang dimaksud adalah miliknya sendiri. Pengakuan langsung dari pemilik ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengoplosan gas tersebut memang berjalan atas kepemilikannya.
"Saya semalam baru dikonfirmasi mereka, Saya berdiri belum lama baru seminggu, pemain kita baru kita aja ini, Masih punya ku, barang barang aku sendiri," akunya, Jumat (14/8/2026), lalu.
Baca Juga:
Kasus Kematian Napi di Bukittinggi, Komnas HAM Sebut Perlu Diselidiki
[Redaktur:Roy]