WahanaNews.co I Masa jaminan pemeliharaan Proyek
pembangunan Lampu Penerangan Kota (LPK) Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Tapanuli
Utara (Taput) yang bersumber dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomo Nasional (PEN)
telah berakhir pada bulan Juni 2021.
Baca Juga:
Area PRJ Minim Lampu Malam, Ŵilayah PPK Kemayoran Diprogram Terang
Hal tersebut diungkapkan rekanan proyek mengaku dari Kota
Medan saat diadakan temu pers di Kafe Royal Prima, Siborong-borong, Jumat (09/07/2021)
sekitar Pukul 05.00 Wib.
Kepada para wartawan pemilik proyek menjelaskan, bahwa
jaminan pemeliharaan telah berakhir pada akhir bulan Juni 2021.
Baca Juga:
Masalah Surat Kewajaran Harga, Pemenang Tender Irigasi di Taput Diminta Diganti
Segala berkas pengajuan sudah dilakukan agar dana jaminan
pemeliharaan segera dapat ditarik sebesar 30%.
"Oleh karena itu kami ingin menjalin kemitraan pada
rekan-rekan pers semuanya dimana pihak kami ada tutur kata, apalagi saat
pelaksanaan peoyek ada kurang sempurna sudah kami perbaiki. Dimana tingkat
kerusakan ada tiang yang tumbang dan bola lampu yang pecah dan tidak menyala
disebabkan beberapa faktor semua sudah kami perbaiki, selaku manusia kami sadar
pekerjaan selalu tidak sempurna namun tidak ada unsur kesengajaan," ujar
rekanan.
Terpisah, pemerhati pembangunan di Tapanuli Utara Sahala
Arfan Saragih menyikapi hal tersebut menyebutkan tangung jawab urusan
pemeliharaan sudah selesai dari pihak rekanan.
"Namun bila ada kerusakan dan resiko lainnya yang dapat
merugikan warga sudah menjadi tanggung jawab siapa," kata Sahala kepada WahanaNews.co.
Sahala menambahkan terkait proyek Lampu Penerangan Kota (LPK)
temuan dilapangan banyak diduga tidak sesuai standar layak operasi (SLO) dan
dapat beresiko tinggi terhadap manusia maupun ternak.
Dimana kabel penghantar arus listrik dari tiang penyanggah
ketiang lainnya sangatlah dangkal tertanam dan sebagian tidak tertanam.
"Apabila kedepan terganggu oleh siapapun yang dapat
membahayakan pada manusia dan ternak yang melintas, pemerintah Kabupaten
Tapanuli Utara atau dinas terkait harus benar-benar memeriksa kembali konstruksi
pembangunan, apakah sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan sebelum
pencairan dilakukan 100%," pintanya.
WahanaNews.co menghubungi pihak PLN di Sibolga,
bagian instalasi bermarga Tanjung lewat telepon genggamnya, tidak berkomentar
tentang layak tidaknya SLO Lampu Penerangan Kota yang bersumber dari dana PEN T.A
2020 di Kabupaten Tapanuli Utara. (tum)