WahanaNews.co
I Unit Reskrim
Polsek Pulo Merak Cilegon bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku
pencurian di salah satu rumah warga, tepatnya di lingkungan Babakanturi RT
04/02 Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga:
Curi Emas Hingga Senilai Rp120 Juta di Mal Bogor, Seorang Wanita Diciduk Polisi
Kapolsek
Pulo Merak Kompol Rifki Seftirian S.Ik., MH, menjelaskan di depan awak media
bahwa pelaku berinisial RS, masuk ke dalam rumah korban yang ber inisial Y,
melalui jendela kamar.
"Pelaku
RS berhasil kami amankan berikut barang
bukti 1 buah hand phone merk VIVO Y53 dan 1 buah handphone merk NOKIA 3 ,saat
ditangkap barang tersebut ada pada pelaku RS," katanya.
Baca Juga:
Pemuda di Jambi Curi Motor Teman karena Kecanduan Judi Slot Online
Selain itu,
barang yang turut di ambil oleh tersangka RS berupa 1 (satu) buah tas warna
orange yang berisikan surat-surat penting berupa BPKB Sepeda motor, Buku Nikah,
uang tunai sebesar Rp500.000.
Kapolsek menegaskan
dari hasil ungkap kasus tersebut di dapat juga keterangan dari warga setempat,
bahwa yang selama ini viral dimedia sosial tentang berita maling berwujud
pocong itu ternyata tidak benar, karena gambar yang diduga sebagai pocong
tersebut adalah gambar orang/warga yang sedang ikut mencari orang yang diduga
akan malakukan pencurian dirumah warga/sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Terpisah,
Paur subag humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan SH, menghimbau kepada
masyarakat Kota Cilegon untuk berhati-hati dalam menyikapi media sosial.
"Saring
terlebih dahulu sebelum di share ke orang lain dan jangan percaya dengan berita
yang belum jelas kebenarnya atau Hoax," ungkapnya. (tum)