SUMUT.WAHANANEWS.CO,-
Masyarakat Siambaton Napa, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melayangkan tuntutan tegas kepada PT. Sinar Gunung Sawit Raya (PT. SGSR).
Dalam surat resmi bernomor 02/8N/1/2025 yang ditujukan kepada Manager PT. SGSR, masyarakat menuntut perusahaan memenuhi 12 poin penting terkait dampak operasional perusahaan terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Dukung Peningkatan Ketahanan Pangan di Perbatasan
Ketidakpuasan masyarakat ini memuncak hingga rencana aksi damai pada 4 Februari 2025 mendatang.
Surat pemberitahuan aksi damai telah disampaikan kepada pihak kepolisian Polres Tapanuli Tengah.
Tuntutan Utama Masyarakat Siambaton Napa:
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Tinjau Perbatasan RI-Malaysia di Long Ampung
Tuntutan masyarakat meliputi berbagai aspek, mulai dari pelanggaran lingkungan hingga kesejahteraan sosial. Berikut poin-poin utama tuntutan tersebut:
Pembongkaran Jembatan Pantun: Masyarakat meminta pembongkaran jembatan yang dianggap menghambat aliran Sungai Mandusmas-Taput, sering menyebabkan banjir di Manduamas-Sirankining.
Status Tower: Masyarakat mempertanyakan status sewa dan meminta pembongkaran tower yang dibangun di lahan yang seharusnya digunakan untuk usaha, bukan disewakan.
Pembongkaran Tanaman di Area DAS: Masyarakat menuntut pembongkaran tanaman kelapa sawit dan lainnya di area Daerah Aliran Sungai (DAS), sesuai PP Nomor 17 Tahun 2012.
Pembongkaran Tanaman Baru: Masyarakat menuntut pembongkaran tanaman baru sebelum PT. SGSR menunjukkan izin HGU yang sah.
Kesejahteraan Plasma: Masyarakat menuntut pemenuhan hak plasma sesuai Permentan Nomor 26 Tahun 2007.
CSR: Masyarakat menuntut PT. SGSR menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sesuai UU Nomor 47 Tahun 2012.
Pesta Syukuran: Masyarakat menuntut janji pesta syukuran tahunan dari PT. SGSR.
Areal Ternak: Masyarakat meminta areal untuk peternakan kerbau dan lembu.
Akses Jalan: Masyarakat meminta PT. SGSR tidak menutup akses jalan yang digunakan masyarakat.
Pekerja Lokal: Masyarakat menuntut minimal 80% karyawan PT. SGSR berasal dari Siambaton Napa, termasuk penghentian kontrak Security GDN.
Pemberhentian Manager: Masyarakat meminta pemberhentian Manager PT. SGSR, BT Sihotang, karena dianggap menyebabkan konflik.
Pencabutan Izin HGU: Masyarakat menuntut pencabutan izin HGU PT. SGSR karena diduga menyerobot tanah masyarakat.
Ancaman Penutupan Perusahaan:
Surat tuntutan tersebut secara tegas menyatakan bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, masyarakat akan meminta penutupan PT. SGSR di Siambaton Napa dan pengembalian lahan kepada masyarakat.
Aksi Damai Terencana:
Rencana aksi damai pada 4 Februari 2025 mendatang melibatkan sekitar 300 peserta dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk pengamanan.
Pihak kepolisian diharapkan dapat memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Ketegangan antara masyarakat dan perusahaan ini menjadi sorotan dan menuntut penyelesaian yang bijak untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih besar.
Tembusan Surat Tuntutan: Surat tuntutan tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Gubernur Sumatera Utara, DPRD Sumut, Bupati Tapanuli Tengah, dan instansi terkait lainnya.
Surat ini telah beredar di media sosial, dan di bagikan disalah satu grup Facebook, pada Jumat 30 Januari 2025, dan menuai beragam komentar dari para pengguna media.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]