WahanaNews.co | Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta memutuskan tetap mengizinkan tempat wisata beroperasi saat
libur Lebaran Idul Fitri 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021
tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri
1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Surat yang ditandatangani Plt Kepala Disparekraf DKI
Gumilar Ekalaya Jumat (7/5) menyebutkan hanya lakukan pembatasan lebih ketat
dari hari biasa.
"Diperlukan pembatasan kegiatan usaha pariwisata
untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah corona virus disease 2019
pada libur Hari Raya Idul Fitri 2021," tulis Gumilar.
Berikut sejumlah upaya pembatasan kegiatan usaha
pariwisata saat libur Lebaran Idul Fitri 13-14 Mei 2021:
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
1. Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan
pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30% dari kapasitas
maksimal;
2. Waterpark harus mengikuti ketentuan pembatasan 25%
sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021;
3. Jam operasional kegiatan usaha tempat wisata,
rekreasi, wisata tirta dan waterpark mengikuti ketentuan SK Disparekraf DKI 354
Tahun 2021;
Tempat wisata/taman rekreasi pukul 05.00-21.00 WIB,
akses hotel/akomodasi 24 jam
Wisata tirta pukul 06.00-17.00 WIB
Waterpark pukul 06.00-18.00 WIB
4. Diminta melaksanakan prosedur operasi standar serta
protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara
online;
6. Memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal dan
wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.
Artikel ini telah
tayang di Kompas.com