WahanaNews.co I Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy
Rahmayadi menegaskan siap melaksanakan ketetapan Pemerintah Pusat tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 Kota di luar
Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kota Medan, usai menggelar video conference
(vidcon) bersama sejumlah kepala daerah. Atas hal itu, skema pengawasan
penyebaran Covid-19 akan disiapkan untuk dijalankan mulai pekan depan.
Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto dalam vidcon tersebut menyampaikan bahwa
kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan atau peningkatan kasus Covid-19 di
luar Pulau Jawa dan Bali. Kota Medan juga masuk di dalamnya bersama 14 kota
lainnya di Sumatera, Kalimantan dan Papua, dimana penetapan ini sebagai langkah
antisipatif.
Baca Juga:
Zulkifli Hasan Dukung Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut
Atas dasar itu, Gubernur Sumut
Edy Rahmayadi pun menyampaikan antisipasi dari pemerintah daerah terkait
informasi penyebaran dan penularan Covid-19 varian Delta, yang perbandingannya
1.000 : 1 dengan varian yang biasa. Sehingga perlu langkah pencegahan agar
tidak terjadi seperti di Jawa dan Bali. Karena itu akan ada tindakan khusus,
penyekatan yang kemudian disebut PPKM Darurat.
"Jadi yang dibahas itu adalah
langkah antisipasi, yang disampaikan Pemerintah Pusat. Bahwa yang masuk
klasifikasi itu, Kota Medan ada di level 4. Walaupun dari daftar yang ada, Kota
Medan paling bawah. Tetapi masih masuk. Kita baik sangka saja, untuk mencegah
tidak berkembang (di sini)," kata Gubernur, usai mengikuti Vidcon dari Aula
Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41
Medan, Jumat (09/07/2021).
Untuk ukuran Kota Medan,
kriteria level 4 adalah karena ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk
dalam sepekan dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat Covid-19.
Baca Juga:
DPRA Surati Kemendagri Terkait 4 Pulau Aceh Singkil yang Dicaplok Sumut
Selain itu, ada 5 kasus kematian
per 100 ribu penduduk serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk
dalam waktu dua pekan.
Dalam hal PPKM Darurat di 15
Kota, kata Edy, Pemprov Sumut menunggu keputusan resmi dari Kementerian terkait
berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun kesiapannya sudah dibahas, sebagai
langkah awal sebelum pekan depan. Di antaranya seperti pembatasan kerumunan
(larangan takbir keliling dan salat di rumah), mengingat dalam waktu dekat akan
ada Hari Raya Iduladha, melibatkan Kepling, Babinsa dan Babinkamtibmas dalam
membantu pembagian daging kurban ke rumah-rumah, kerja di kantor sebesar 25%,
penyekatan mobilitas masyarakat ke Kota Medan.
"Pengadaan tempat tidur apabila
melonjak, kita ada 4.112, diperkirakan sampai 5.000. kalau begitu, berarti kita
ada kekurangan (perkiraan kebutuhan) 750-900 yang akan kita siapkan," jelas
Gubernur didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak,
Walikota Medan Bobby Nasution dan Kasdam I/BB Brigjen TNI Dided Pramudito.
Sedangkan terkait pengawasan
dalam hal rencana pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan, Gubernur mengatakan
setidaknya ada 5 pintu (jalan besar) dari dan ke Kota Medan. Dirinya juga
meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang berada di sekitarnya, untuk mengingatkan
masyarakat agar mencegah terjadinya penumpukan di ibukota Sumut, hingga 20 Juli
2021.
"Intinya tidak boleh berkerumun,
dan untuk PPKM Darurat, kita akan tegaskan kepada pimpinan (instansi dan
perusahaan) agar menjalankan pemberlakuan kerja dari rumah. Termasuk menegaskan
kembali agar ketetapan dijalankan oleh seluruh masyarakat. (tum)