WahanaNews.co I Perkara gugatan perdata antara Lasti
Silaban dan Cermanto Silaban, di Pengadilan Negeri Tarutung masih pada tahap mediasi,
Selasa (15/06/2021).
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Majelis Hakim mediasi dipimpin langsung Gongom Silitonga,
SH.,MH, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tarutung.
Pihak yang berperkara adalah Lesti Silaban, selaku pihak
pembeli 1 unit rumah di Jalan Baktiar, Kelurahan Pasar Siborong-borong, dengan
Cermanto Silaban selaku nasabah Bank Mandiri, yang rumahnya dilelang pihak Bank
Mandiri.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Lasti Silaban selaku pembeli lelang dari Bank Mandiri mengajukan
gugatan ke PN Tarutung. Dalam gugatanya ia meminta agar rumah yang dibelinya di
Jalan Baktiar, Kelurahan Pasar Siborong-borong No Sertifikat 377 dapat di eksekusi.
Sementara Cermanto Silaban yang rumanya telah dilelang tersebut
membuat perlawanan atau gugatan perdata di PN Siantar dengan No.
31/Pdt.G/2021/PN 31/PN Pms.
"Sebagai pihak tergugat adalah PT Bank Mandiri Cabang
Siantar, KPKNL Padang Sidimpuan, Lasti Romauli Silaban dan BPN Taput," ungkap
Cermanto di PN Tarutung, usai mediasi.
Cermanto Silaban menjelaskan, bahwa ia siap untuk
berdamai dengan Lasti Silaban. Tetapi dirinya hanya mengembalikan uang hasil
lelang sebesar Rp183 juta.
"Saya mengatakan demikian, karena proses lelang yang dilaksanakan
oleh pihak Bank Mandiri tidak sesuai dengan SOP. Makanya saya buat perlawanan
atau gugatan ke PN Siantar," tambah Cermanto.
Dalam mediasi, Cermanto menyebut Lasti Silaban tetap gotot
bahwa rumah yang dilelang tersebut harus miliknya.
"Kalau Lasti tidak mau untuk berdamai dengan saya (mengembalikan
Rp183 juta) hasil lelang, mari kita tunggu hasil keputusan PN Siantar atas gugatan
yang telah saya buat. Saat ini jadwal sidang di PN Siantar dengan agenda jawaban
tergugat," ujar Cermanto.
Terpisah, Daniel Kenit, SH, selaku Panitera PN Tarutung saat
dihubungi terkait hasil mediasi perkara Lasti Silaban VS Cermanto Silaban, dia
menjelaskan belum ada titik terang untuk berdamai. Tapi masih tetap disarankan
untuk berdamai. (tum)