WahanaNews.co I Merasa dirugikan secara sepihak, serikat buruh PT Tirta Sukses Perkasa (PT. TSP) yang merupakan group dari perusahaan PT Indofood Tbk melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa di depan kantor PT. TSP Pasuruan, Jawa Timur pada Senin, (14/6/2021).Dalam orasinya, perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Makanan Minuman (F SPRTMM) menuntut beberapa poin, diantaranya;Menuntut kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI terkait Judicial Review UU no 11 tahun 2020 terhadap UUD 1945.Selanjutnya, menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar pengawasan terhadap ketaatan perusahaan menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tingkatkan.Hal ini menurut serikat buruh banyak PKB dibuat, tetapi banyak juga yang dilanggar dan dibiarkan begitu saja oleh pemerintah.Banyak pekerja dan buruh dinilai menjadi korban karena tindakan sepihak oleh perusahaan. Bila perusahaan terindikasi melanggar PKB, pihak pekerja atau buruh dipersilahkan ambil jalur pengadilan industrial. Padahal sesuai ketentuan hukum, pelanggaran PKB harus segera diambil tindakan oleh pengawas ketenagakerjaan.Terakhir, Meminta perusahaan yang beradadi bawah naungan Group PT Indofood Tbk di wilayah Pasuruan untuk senantiasa menjalankan dan menaati Perjanjian Kerja Bersama khususnya di PT. TSP.Dalam orasinya, F SPRTMM SPSI yang di wakili Santoso menyampaikan bahwa sejak UU No 11 Cipta Kerja No 11 Tahun 2000 beserta aturan turunanya disahkan pemerintah, banyak perusahaan langsung memberlakukan aturan tersebut meskipun syarat kerja perusahaan masa berlakunya masih aktif seperti yang terjadi di PT. TSP.Masih kata Santoso, berdasarkan pengaduan dari para anggota serikat buruh di Pasuruan, ada 3 perusahaan yang patut diduga melakukan hal yang sama seperti di PT TSP. "Bila perusahaan masih tetap melakukan hal yang sama kepada kita seperti tiga perusahaan diatas, maka aksi unjuk rasa akan terus kita lakukan," ucapnya.Sementara itu, Kordinator Aksi, Suherman yang juga ketua cabang F SPRTMM SPSI Pasuruan menuturkan, anggotanya siap dan kompak untuk melakukan unjuk rasa lanjutan."Bila sampai pada hari ini PT. TSP masih bersikukuh dengan keputusannya dan tidak menanggapi tuntutan kita, maka unjuk rasa akan terus kita lakukan, bila perlu langsung ke kantor pusat PT, Indofood Tbk," ucap Suherman. (JP)