WahanaNews-Sumut | Terungkap, Bupati Langkat nonaktif yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Terbit Rencana Perangin-angin, diduga memiliki kerangkeng manusia menyerupai penjara di dalam rumahnya.
Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, atas laporan yang mereka terima tentang adanya kerangkeng manusia menyerupai penjara di dalam rumah Bupati tersebut.
Baca Juga:
INALUM Tajamkan Daya Saing Lewat Inovasi Hijau di TIS 2025
“Kerangkeng penjara itu diduga digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja di ladang sawit miliknya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Bahkan sambungnya, situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia.
"Kuat dugaan terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” tutup Anis.
Baca Juga:
INALUM Tanam 600 Pohon, Tanda Dimulainya Penghijauan 500 Hektar di DTA Danau Toba
Berita sebelumnya, OTT KPK dilakukan pada Selasa (18/1/2022) malam. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, saat itu Tim KPK mengikuti Muara Perangin-Angin yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah.
Pihak pemenang proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat tersebut menemui Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang merupakan pihak perantara di sebuah kedai kopi.
Usai melakukan penangkapan ketika uang suap diberikan, tim KPK lalu menuju rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-Angin untuk mengamankan Bupati Langkat itu dan Iskandar PA, pihak swasta yang juga adalah saudara kandungnya.