WahanaNews-Sumut | Terungkap, Bupati Langkat nonaktif yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Terbit Rencana Perangin-angin, diduga memiliki kerangkeng manusia menyerupai penjara di dalam rumahnya.
Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, atas laporan yang mereka terima tentang adanya kerangkeng manusia menyerupai penjara di dalam rumah Bupati tersebut.
Baca Juga:
Semangati Petugas Pos Pelayanan Idulfitri 2025, Wabup Samosir Bagi-bagi Bingkisan
“Kerangkeng penjara itu diduga digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja di ladang sawit miliknya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Bahkan sambungnya, situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia.
"Kuat dugaan terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” tutup Anis.
Baca Juga:
Perkuat Pengamanan Idul Fitri 1446 H, Brimob Sumut Siaga di Tiga Wilayah Ini
Berita sebelumnya, OTT KPK dilakukan pada Selasa (18/1/2022) malam. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, saat itu Tim KPK mengikuti Muara Perangin-Angin yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah.
Pihak pemenang proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat tersebut menemui Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang merupakan pihak perantara di sebuah kedai kopi.
Usai melakukan penangkapan ketika uang suap diberikan, tim KPK lalu menuju rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-Angin untuk mengamankan Bupati Langkat itu dan Iskandar PA, pihak swasta yang juga adalah saudara kandungnya.