WahanaNews.co I Dengan modal Rp2000 (dua ribu) disertai
ancaman agar tidak membeberkan perlakuannya kepada siapapun, ulah bejat
Miswanto Alias Udin (50) seorang Nazir Mesjid terbongkar telah mencabuli anak
dibawah umur.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Kini dia harus
berurusan dengan pihak yang berwajib, masuk jeruji besi di Sel tahanan Polres
Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Udin, Nazir Mesjid Desa Suka Maju Kecamatan Tigapanah
Kabupaten Karo diciduk anggota Sat Reskrim Unit PPA Polres Karo terkait adanya
Laporan Polisi Nomor: LP/B/661/VIII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo/ Polda Sumateta Utara pada tanggal 7
Agustus 2021 karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Menurut data yang dihimpun dari penyidik UUPA Polres Karo, Minggu
(8/8/2021) kejadian ini terjadi pada hari Jumat (6/8/2021) sekira Pukul 12.00 Wib.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik UUPA Polres Karo,
bermula dari penuturan P. Perangin-angin mendapat cerita dari anak kandungnya,
sebut saja namanya Bunga (9) dan Melati (9) dan G (6) Mengatakan, bahwa M (7)
telah dicabuli oleh Miswanto alias Udin dan perbuatan tersangka pernah diintip
oleh G.
Adanya laporan itu P. Perangin-angin langsung memberitahukannya
kepada ibu kandung korban.
Untuk memastikannya, maka ibunyapun menanyakan hal tersebut kepada
M (7) dan mengakui kalau Miswanto Alias Udin ada melakukannya dengan cara
mencium bibir, pegang buah dada serta
menciumnya sebanyak 4 kali
"Aaya dia beri uang 2000 rupiah sembari mengancam untuk
tidak memberitahukan kepada siapa pun, jika dikasi tau maka pelaku menyumpahi
kedua orang tua saya dan mati, " tutur anak korban dengan polos kepada
ibunya.
Bagai disambar petir disiang bolong, ibu korban tidak terima
dan merasa keberatan atas perbuatan Nazir Mesjid itu sehingga melaporkannya ke
Polres Tanah Karo.
Setelah menerima laporan pengaduan itu, maka tersangka pun
berhasil ditangkap oleh Personil UPPA Sat Reskrim Polres Karo.
"Kini tersangka sudah diamankan untuk
dilakukan proses hukum lebih lanjut, " jelas penyidik kepada wartawan. (tum)