SUMUT.WAHANANEWS.CO – Saling sanggah terjadi antara perwakilan warga Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, dengan oknum staf DPRD Deli Serdang bernama Lena. Awalnya mengklaim sudah menyampaikan prosedur penyampaian surat sejak sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun saat aksi damai 30 Juni lalu, pernyataan itu dibantah tegas oleh Mudi Sugiardi. Hingga akhirnya, Lena berubah sikap dan meminta warga menyerahkan kembali surat resmi terkait dugaan korupsi agar segera ditindaklanjuti.
Melalui pesan tertulis, sebelumnya Lena berkilah: “Sudah saya sampaikan juga sebelumnya sebelum RDP untuk memasukkan surat terkait permasalahan yang mereka tuntut. Dan saat aksi damai berlangsung, staf juga menyampaikan kembali agar memasukkan surat mereka.”
Baca Juga:
Ternyata Pramugari Sering Enggan Berkomentar Mengenai Hal Ini
Klaim itu langsung ditepis habis oleh Mudi Sugiardi. Menurutnya, pernyataan tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan kebohongan. Sepanjang jalannya orasi hingga saat pengambilan surat undangan, tak satu pun kalimat soal kewajiban menyertakan surat permohonan resmi yang disampaikan kepadanya.
“Saya tegaskan dengan jujur: apa yang dikatakan Lena itu bohong. Baik saat aksi damai maupun saat saya mengambil surat, tak sepatah kata pun ia sampaikan soal kewajiban mengirim surat resmi terlebih dahulu. Kalau benar sudah disampaikan sejak awal, mengapa baru sekarang terucap? Mengapa saat itu justru kami diberi janji manis yang ternyata melenceng?” tantang Mudi kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).
Menghadapi penyangkalan yang tegas itu, akhirnya Lena mengubah nada bicaranya. Ia meminta agar warga menyerahkan kembali surat resmi terkait permasalahan dugaan korupsi yang diperjuangkan, untuk kemudian disampaikannya kepada Pimpinan DPRD guna menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat sesuai tuntutan awal.
Baca Juga:
3 Perilaku Tak Pantas Anak yang Kerap Diabaikan Orangtua, Mesti Ditegur!
“Ya sudah bang, tolong masukkan lagi surat terkait permasalahan korupsinya agar segera ditindaklanjuti kembali. Nanti saya sampaikan kepada Ibu Ketua untuk ditentukan tanggal pelaksanaannya,” ujar Lena akhirnya.
Mudi menilai perubahan sikap ini terjadi karena fakta sudah terbuka lebar. Warga tidak menolak prosedur, namun menolak jika aturan dijadikan alasan untuk menutupi kelalaian atau sengaja tidak disampaikan agar aspirasi rakyat terhambat.
“Kami taati aturan. Tapi jangan menutupi kesalahan dengan cerita yang tidak benar. Sekarang setelah semuanya jelas, kami harap janji ini bukan lagi sekadar ucapan manis, melainkan benar-benar diwujudkan dalam rapat yang membahas inti masalah: ke mana perginya uang rakyat di desa kami,” tegas Mudi.