Sumut.WahanaNews.co, Medan - Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara mengikuti Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumut beserta instansi terkait lainnya dan pengusaha angkutan dalam rangka penertiban Pool - Pool Bus di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan
Rapat ini digelar di Kantor PT. Jasa Raharja (Persero) Medan Jalan Gatot Subroto No. 174 D Sei Sikambing C-II Kec. Medan Helvetia Kota Medan, Selasa (09/01/2024)
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Dalam rapat ini hadir Dir Lantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto S.H., S.I.K, Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumut, Kabid Pengembangan Pengendalian dan Keselamatan Dishub Kota Medan, Kasi Lalin dan Pengawasan BPTD Kelas II Provinsi Sumut, Ketua Organda Provinsi Sumut, Ketua Organda Kota Medan, Kasat Lantas Polrestabes Medan serta perwakilan Forkopimca.
Dir Lantas Polda Sumut Kombes Pol Muji menyampaikan bahwa dari hasil rapat tersebut terhitung mulai Rabu, 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum yang menaikkan maupun menurunkan penumpang serta bongkar muat di trotoar atau badan jalan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
"Seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang jalan Sisingamangaraja wajib menaikkan dan menurunkan penumpang didalam Terminal Amplas dengan mekanisme yang telah diatur oleh pihak Amplas," ujar Muji.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Lebih lanjut, Muji mengatakan bagi para pelanggar akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh Kepolisian dan pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumatera Utara dan Dishub Provinsi Sumut.
"Kami harap instansi terkait dan pengusaha angkutan dapat bekerja sama dengan baik dan mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan," pungkasnya.
[Redaktur : Andri F Simorangkir]