WahanaNews.co | Polda
Metro Jaya akan batasi 10 ruas jalan di DKI Jakarta, mulai Senin malam
(21/6/2021).
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah timbulnya
keramaian di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Hal itu dipertegas oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Yusri Yunus.
"Menyangkut semua ini ada beberapa
penggal-penggal jalan yang sering terjadi keramaian dan menimbulkan penyebaran
Covid-19, nanti akan mulai kita berlakukan pembatasan mobilitas," ungkap
Yusri, Senin (21/6/2021).
"Akan ada 10 titik yang dilakukan pembatasan,
saya ulangi ya pembatasan," sambungnya.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Untuk diketahui pembatasan mobilitas ini akan dimulai
malam nanti pukul 21.00 sampai pukul 04.00 WIB.
Adapun 10 ruas jalan yang mengalami penutupan
pembatasan mobilitas pengguna jalan, antara lain:
1. Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan)
2. Kemang (Jakarta Selatan)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan)
4. Sabang (Jakarta Pusat)
5. Cikini Raya (Jakarta Pusat)
6. Asia-Afrika (Jakarta Pusat)
7. Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur)
8. Kawasan Kota Tua (Jakarta Barat)
9. Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Terkait kebijakan tersebut,Direktur Lalu Lintas
(Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada
beberapa jenis kendaraan yang diizinkan melintas.
Adapun kendaraan yang masih boleh
melintasterbagi menjadi 4 jenis:
1. Kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni yang
berkaitan dengan kondisi darurat, salah satunya mobil ambulans.
2. Kendaraan yang ingin ke apotek atau ke rumah sakit.
3. Kendaraan penghuni hotel.
4. Kendaraan pemadam kebakaran, kepolisian, ambulans,
TNI, patroli penegak disiplin. (Tio)