WahanaNews-Sumut | Sebanyak 135 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sibolga menerima Remisi.
Pemberian Remisi tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Yakni dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2022.
Baca Juga:
34 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Program Pembebasan Bersyarat Tahun Ini
Pemberian Remisi dilaksanakan secara simbolis di Aula Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga. Berlokasi di Jalan Tukka Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (25/12/2022).
Kalapas Kelas IIA Sibolga diwakili Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Samson Manihuruk, membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pemberian Remisi Khusus Tahun 2022.
Dikesempatan tersebut, Kasi Binadik didampingi Kepala Kesatuan Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Lapas Kelas IIA Sibolga, Loviga F Sembiring, SH., MH, juga menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Kegiatan juga dirangkai dengan acara pemberian secara simbolis kepada 4 orang perwakilan warga binaan. Acara berlangsung dengan lancar dan khidmat dan ditutup dengan doa bersama.
Di lokasi terpisah, Kepala Lapas Kelas II Sibolga, Indra Kesuma, A.Md.,IP, SH., MH, mengatakan, pemberian Remisi ini merupakan hak WBP yang telah memenuhi syarat.
"Selama WBP telah memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-undang dan mengikuti program pembinaan dengan baik, maka Remisi akan kita usulkan. Bersyukur hari ini ada 135 WBP kita yang menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2022," ucap Indra Kesuma.