WahanaNews-Sumut | Keinginan Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga untuk melanjutkan Pembangunan Pasar Ikan Modern di areal UD Budi Jaya masih tetap berlanjut. Hal ini menyebabkan terjadinya ketegangan yang terjadi antara puluhan Satpol PP dengan pihak Tangkahan Perikanan UD Budi Jaya.
Ketegangan terjadi di lokasi Tangkahan Perikanan UD Budi Jaya. Berlokasi tepatnya di Jalan KH Ahmad Dahlan No.148, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Kamis (04/08/2022), sekira pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Pembalap Dunia F1Powerboat 2024 Jajal Danau Toba di Sesi Latihan Bebas
Atas ketegangan yang terjadi, Pemilik Tangkahan Perikanan UD Budi Jaya, Kartono (85) terjatuh dan tergeletak di tanah, diantara kerumunan massa dan Satpol PP Pemko Sibolga. Menurut pengakuan Kartono, ia terjatuh akibat terjadinya dorongan.
"Mereka ngotot mau masuk bawa besi untuk melakukan pembangunan. Saya tahan, Saya ditolak dan terjatuh. Hingga kini kepala dan tengkuk saya masih pusing," ungkap Pemilik Tangkahan Perikanan UD Budi Jaya, Kartono.
Dia menuturkan, jika pihak Pemko Sibolga masih ngotot tetap melanjutkan pembangunan Pasar Ikan Modern, harusnya melakukan dengan cara-cara yang elok sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga:
Bobby Nasution Ingin TMMD Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Kelola Potensi
"Jika Pemko Sibolga keberatan dan mengklaim ini tanahnya, seharusnya mengajukan gugatan ke Pengadilan. Bukan seperti cara-cara begini," terangnya.
Kartono menjelaskan, lahan UD Budi Jaya itu merupakan miliknya berdasarkan alas hak yang sah. Lahan UD Budi Jaya diperolehnya melalui surat ganti rugi yang dikuatkan dengan SK Camat Tahun 1974. Lalu berdasarkan surat pelepasan hak pada September 1995 beralih kepada Sukino, anak Kartono.
"Saya sudah 48 tahun disini, yakni semenjak Tahun 1974. Tanah milik saya ini berdasarkan SK camat No.593.83/109/1995 Tertanggal 21 September 1995. Bahkan telah dikuatkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246/PK/PDT/2002 Tertanggal 6 Oktober 2002. Putusan itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.