WahanaNews-Sumut | Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan, M.Si bersama Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Dr. Ir Bambang Suprianto, M.Sc, melaksanakan Kickoff Meeting Pelaksanaan Indentifikasi dan Verifikasi Terpadu Calon Hutan Adat Di Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara di Auditorium Kantor Bupati Kabupaten Toba, Rabu (06/10/2021)
Kickoff Meeting Pelaksanaan Indentifikasi dan Verifikasi Terpadu Calon Hutan Adat Di Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara itu dihadiri oleh Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan, M.Si bersama Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Dr. Ir Bambang Suprianto, M.Sc, Bupati Toba diwakili oleh Wakil Bupati Toni Simanjuntak,SE, turut mendampingi Kadis Lingkungan Hidup Taput Heber Tambunan, Kabag Prokopim Sasma Situmorang.
Baca Juga:
WG Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar Berhasil Diringkus di Dolok Silau
Permasalahan terkait sengketa wilayah masyarakat adat dan indikasi Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba, menjadi perhatian yang sangat serius dari Pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan oleh para pihak terkait khususnya kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menindaklanjuti arahan Presiden dimaksud, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Keputusan Nomor SK.352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Langkah-Langkah Penyelesaian Permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba.
"Saya sangat menyambut baik kegiatan ini, saya berharap dapat menjadi sarana penyamaan persepsi dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah sekitar kawasan Danau Toba dan khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara. Pemahaman hak masyarakat hukum adat sebagai hak asasi manusia (HAM), akan membawa konsekuensi bahwa hak masyarakat hukum adat tidak hanya harus dihormati dan dilindungi akan tetapi juga harus dipenuhi," ujar Nikson Nababan.
Baca Juga:
Marlena Pensiunan BUMN Ditemukan Tewas Di perkebunan sawit
Setelah Perda tersebut terbit, pada saat ini dalam proses pembentukan peraturan Bupati Taput mengenai pelaksanaan Perda Nomor 04 Tahun 2021 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum serta dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang panitia masyarakat hukum adat Kabupaten.
"Kita semua berharap dalam proses penetapan ini tidak meninggalkan konflik yang terjadi dalam masyarakat, baik internal maupun eksternal, yang dapat mengganggu stabilitas di Kabupaten Taput.
Kepada Bapak Dirjen, kami masyarakat Tapanuli Utara adalah masyarakat petani, kami siap menjadi menjadi daerah yang berdaulat dibidang pangan," sebutnya.
Dalam kesempatan sebelumnya acara dibuka oleh sambutan dari Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Dr. Ir Bambang Suprianto, M.Sc
"Dalam kesempatan ini, Saya mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, menghaturkan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati Tapanuli Utara dan Bupati Toba beserta jajarannya atas terbitnya Peraturan Daerah Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kab. Toba dan Tapanuli Utara sebagai langkah awal proses identifikasi komunitas masyarakat adat, yang nantinya akan diakui melalui terbitnya Keputusan Bupati tentang pengakuan eksistensi MHA beserta wilayah adatnya," Bambang Suprianto.
Lanjut Bambang Suprianto, menyebutkan, keputusan kepala daerah itulah yang nantinya akan menjadi dasar bagi kami di Kementerian LHK untuk memberikan status Penatapan Hutan Adat terhadap areal-areal dalam wailah adat yang selama ini dikelola secara adat sesuai dengan kearifan lokalnya masing-masing.
"Oleh karena itu, Saya meminta dukungan yang menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara serta FORKOPIMDA setempat agar proses ini berjalan dengan baik dan lancar," ujar Dirjen PSKL dalam sambutannya.
Delapan Kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, sampai saat ini hanya Taput dan Toba yang mengeluarkan Perda Hutan Adat. [rum]