WahanaNews.co I Pasca diputusnya sengketa Pilkada
Kabupaten Samosir oleh Mahkamah Konsitusi (MK), yang menolak gugatan pasangan
Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga pada hari Kamis, (18/03/2021),
Tim pemenangan Vantas (Vandiko-Martua) dan Tim Koalisi Partai pendukung Bupati
terpilih 2021-2024, menggelar jumpa pers dan mengundang jurnalis yang ada di Kabupaten
Samosir, Jumat (19/03/2021).
Baca Juga:
Kuatkan Putusan PN, Pengadilan Tinggi Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan
Temu Pers dilakukan di Posko Vantas di Desa Sialanguan, Kecamatan
Panggururan.
Dalam temu Pers tersebut Pasangan Vantas diwakili oleh Ketua
Tim Pemenangan antara lain, Pahala Tua
Simbolon, Megianto Sinaga, Rosinta Sitanggang, Sarochel Tamba dan Junjungan
Situmorang.
Baca Juga:
Putusan Hakim Virginia: Google Terbukti Monopoli Bisnis Iklan Digital
Pahala Tua Simbolon mengucapkan terimakasih kepada seluruh
masyarakat Kabupaten Samosir karena tahapan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan
baik.
"Beda pilihan dalam Pilkada itu adalah hal yang wajar
dan demokratis, dan kita sangat menghargai hal tersebut. Pilkada sudah usai,
mari kita sama-sama melihat kedepan, kita masyarakat Samosir masih diikat kuat
akan dalihan natolu," ucap Pahala.
Pahala meminta mayarakat untuk ikut serta mengawasi kinerja Bupati
dan Wakil Bupati terpilih demi kemajuan Kabupaten Samosir. (tum)