WahanaNews-Sumut | Pasien pengguna Program BPJS aktif di Rumah Sakit (RS) swasta Murni Teguh Memorial Hospital, Kota Medan Sumatera Utara mengaku kecewa disuruh membeli obat albumin. Suami pasien berinisial RH menuturkan kepada wartawan, dia kaget saat disuruh membeli obat, pasalnya mereka terdaftar sebagai pengguna BPJS aktif.
Berawal saat masuk berobat ke RS Murni Teguh pada tanggal 26 September 2022 lalu. Pasien berinisial RT masuk ruang rawat inap. Tiga hari dirawat, lantas pada tanggal 30 September pihak rumah sakit menyarankan untuk membeli obat albumin.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Tertera dalam kwitansi pembelian obat 'Vipalbumin Plus Sachet seharga Rp 925.000,00' distempel dan ditandatangani oleh Apotik Murni Teguh.
Berlanjut pada tanggal 05 Oktober pasien lagi - lagi disuruh membeli obat. Tertera dalam kwitansi jenis obat yang dibeli 'Octalbin 25% 100 M Infusion' dengan harga Rp 2,104,792,80,00 distempel dan ditandatangani oleh Apotik Murni Teguh.
"Kami peserta BPJS aktif, tapi kata mereka ada batasan tanggungan BPJS, lewat dari batasan kami wajib bayar," ucap pasien, Senin (24/10).
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Menariknya lagi, pada tanggal 07 Oktober 2022, suami pasien RH disuruh menandatangi surat pernyataan membeli obat albumin tersebut dengan isi pernyataan bahwa keluarga pasien membeli obat secara ikhlas. Suami pasien menolak dan tidak berkenan menandatangani surat pernyataan tersebut yang telah dipersiapkan lengkap pakai materai sepuluh ribu rupiah.
Kemudian pembelian obat ini tidak berlanjut. Setelah habis 4 botol Albumin yang dibeli tersebut, rumah sakit kembali memberikan obat Albumin tanpa dimintai pembayaran.
Tidak hanya itu, warga yang dirawat di RS Murni Teguh ini juga merasakan pelayanan yang tidak maksimal. Pasalnya alasan merujuk ke rumah sakit lain juga dikatakan Perawat dengan alasan bahwa dokter sedang libur semua, maka pasien dirujuk ke RS lain ucap perawat tersebut kepada RH.
Ironisnya, tangan pasien inisial nama RT juga sempat mengalami pembengkakan dan melepuh diduga akibat suntikan jarum infus. Hingga kini tangan RT terlihat bekas luka yang menganga.
Hal yang serupa juga dikatakan pasien yang berada dikamar lain mengatakan ia disuruh oleh perawat untuk membeli obat albumin. Padahal pasien ini juga berstatus peserta BPJS aktif.
Ketika dikonfirmasi Humas Rumah Sakit Murni Teguh Memorial Hospital Dr Herman mengatakan terimakasih atas informasi yang diberikan wartawan, menurutnya sedang butuh sedikit waktu untuk mengecek informasi itu.
"Karena saya disini juga sebagai Dokter umum jadi tidak mengetahui segalanya, apalagi tidak mengerti segalanya apalagi tidak mengetahui semua termasuk menyangkut teknis," kata dr. Herman, Rabu (26/10/2022), di ruangan Rs Murni Teguh Memories Hospital di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur sekira pukul 14.30 WIB.
Tambah dr. Herman, menyangkut albumin itu dibeli inisiatif pasien, kilahnya.
Ditanya terkait pasien tiga hari dirawat sudah dianjurkan membeli obat albumin lengkap menggunakan kwitansi dan disuruh menandatangani surat pernyataan membeli obat secara ikhlas, tidak hanya itu, bahkan ada pasien peserta BPJS yang lain juga mengatakan disuruh membeli obat dari apotik Murni Teguh.
Menanggapi hal itu, dr. Herman mengatakan bahwa pasien BPJS sepenuhnya menjadi tanggungan BPJS. Terkait kwitansi pembelian tersebut pihaknya tak menampik itu. "Iya itu, jika ada yang beli ya kita jual," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Wartawan WahanaNews-Sumut dari pihak staf BPJS Nilla Khasanah mengatakan tidak ada batasan biaya kesehatan dari BPJS kata dia.
"Selamat Sore Pak. Untuk biaya kesehatan tidak ada batasan dr BPJS Kesehatan" tulisnya via WhatsApp, ketika dikonfirmasi WahanaNews-Sumut.
Perlu diketahui, bahwa obat Albumin termasuk dalam obat yang ditanggung program JKN.
Berdasarkan dengan peraturan Permenkes nomor 71 tahun 2014 pasal 24 ayat (1) berbunyi : pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai pada faskes rujukan tingkat lanjutan merupakan salah satu komponen yang dibayarkan dalam paket INA CBGs.
Dalam poin kedua dalam Permenkes nomor 59 tahun 2014 menyebutkan obat Human Albumin termasuk dalam Top Up Spesial CMG Rumah Sakit Rujukan Nasional. Jadi obat Albumin ditanggung dalam program JKN sesuai dengan indikasi medis peserta. [rum]