Terhadap kedua bangunan
tersebut, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Jakarta
Timur, telah memberikan sanksi agar pembangunan yang sedang berjalan tidak
boleh melanggar dari ketentuan IMB yang didapat. Pun demikian, pemilik tetap
membandel dengan tetap melanjutkan pembangunan.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Enam Pria Pemilik Sabu
"Terkait pelanggaran bangunan-bangunan
dimaksud, sudah ditindak secara administrasi oleh Citata sesuai ketentuan dan
kewenangan," kataIr. Widodo Soeprayitno, MM, Kepala Sudin Citata Kota Jakarta Timur kepada WahanaNews.co melalui pesan WA,
Senin, (8/03/2021). (tum)