WahanaNews.co
I Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna
menjelaskan fenomenaurban sprawlatau tipe perkembangan kota yang tidak
terstruktur, mempengaruhi pembangunan DKI Jakarta di masa depan.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Enam Pria Pemilik Sabu
"Akibatnya muncul
kemacetan, kepadatan, pengambilan air tanah berlebihan, sehingga kota ini makin
lama, makincrowded," kata Yayat Supriatna, di Jakarta kepada
media beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Sat Lantas Polres Padang Sidempuan Berhasil Jaring 245 Pelanggar Lalu Lintas dalam Tempo Sebulan
Pengamatan WahanaNews.co
upaya mewujudkan pembangunan kota Jakarta agar sejalan dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW), dibutuhkan kesadaran para pemilik bangunan, atau pengembang,
agar pembangunan masa depan kota Jakarta dapat tertata dengan baik.
Sehingga pemilik bangunan
atau pengembang property semestinya tidak melulu hanya mementingkan
keuntungan diri sendiri atau perusahaan dengan mengorbankan masa depan penataan
ruang Ibu Kota Jakarta.
Pembangunan kost kostan di Jl. Mesjid Al-Whusto Pd. Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur,
berdiri 4 lantai dan bangunan di Jl. Inspeksi Saluran Kalimalang No. 27 RT/RW:
1/12 Kel. Pd. Bambu Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, berdiri 3 lantai,
ditenggarai pembangunannya telah melanggar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang
dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Terhadap kedua bangunan
tersebut, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Jakarta
Timur, telah memberikan sanksi agar pembangunan yang sedang berjalan tidak
boleh melanggar dari ketentuan IMB yang didapat. Pun demikian, pemilik tetap
membandel dengan tetap melanjutkan pembangunan.
"Terkait pelanggaran bangunan-bangunan
dimaksud, sudah ditindak secara administrasi oleh Citata sesuai ketentuan dan
kewenangan," kataIr. Widodo Soeprayitno, MM, Kepala Sudin Citata Kota Jakarta Timur kepada WahanaNews.co melalui pesan WA,
Senin, (8/03/2021). (tum)