WahanaNews.co I Ketatnya aturan mengeluarkan Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Ibu Kota Jakarta, memaksa sebagian
masyarakat membangun tanpa IMB. Sebaliknya, mekanisme peraturan berkaitan
dengan sanksi membangun tidak sesuai IMB, disinyalir dimanfaatkan oknum-oknum
sebagai alat pungutan liar (pungli).
Baca Juga:
Kabag Umum dan Protokol Setko Adm Jakarta Timur Diduga Lakukan Pembohongan Publik
Peraturan Gubernur
Prov. DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 mengatur tentang Pengenaan Sanksi
yang di terbitkan untuk bangunan tidak sesuai izin maupun terhadap bangunan
yang tidak memiliki izin. Mulai dari pengenaan sanksi surat peringatan, segel, surat
perintah bongkar dan pembongkaran paksa diatur disana.
Sekjend LSM GeAKI (Gerakan Anti Korupsi Indonesa) Hamka
mengatakan, aturan dimaksud sering kali dimanfaatkan oknum-oknum Aparatur Sipil
Negara (ASN) untuk mengambil keuntungan sepihak. Tanpa mempertimbangkan akibat yang akan
merusak penataan ruang Ibu Kota dimasa mendatang. Disis lain retribusi untuk
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemberian IMB menguap begitu
saja.
Baca Juga:
Bangunan Rumah Kos 4 Lantai di Sawah Besar akan Dibongkar Paksa
Dia mencontohkan, indikasi tersebut terjadi di wilayah Kec. Ciracas,
Kota adm. Jakarta Timur.
"Bangunan ruko 2 lantai di Jln. Lapangan Tembak, Cibubur, Jakarta Timur, bangunan milik
masyarakat itu tidak sesuai IMB. Karena melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ),
sudah di berikan rekomendasi Teknis (Rekomtek) internal agar bangunan
dibongkar," kata Hamka.