Direktur LBH SIKAP Dedi kurniawan, SH, menyatakan adapun point-point
dan alasan menolak Amdal yakni:
Baca Juga:
Ratusan Warga Lingkar Tambang Dairi Demo, Minta Ijin Lingkungan PT DPM Diterbitkan Kembali
1. Tambang PT DPM akan menghancurkan pertanian, sumber air
di sekitar lokasi proyek disekitar itu. 2. Pembangunan Tailing Strorage
Facility (TSF) atau bendungan penyimpanan limbah Tailing beracun berada
diatas patahan gempa, sehingga akan dikwatirkan akan mencemari sumber air di
sekitarnya. 3. Ancaman bahan peledak
sesuai dengan (Amdal) dan Ijin Pinjam Pakai Kawasanan Hutan (IPPKH) yang
diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada Tahun 2012 namun tidak sesuai
dengan yang diharapkan.
Sampai berita ini diturunkan Pukul 12.40 Wib, pihak PT DPM, KLH
dan Tokoh Masyarakat Dairi terap melanjut rapat pembahasan Amdal PT DPM melalui
virtual.
Baca Juga:
Dukung Program 1 Juta Pohon, PT DPM Serahkan 10 Ribu Bibit Pohon Kemiri ke Pemkab Dairi
Sementara masyarakat yang mengadakan aksi, juga tetap
melakukan aksi demo di depan Hotel Beristra. (tum)