WahanaNews.co | Pemerintah Kabupaten
Bogor mendorong dua perusahaan yang tengah gulung tikar, yaitu PT. SKI dan PT.
INNOPACK untuk memberikan uang pesangon sebagai hak yang harus diterima oleh
ratusan karyawan korban terdampak PHK dua perusahaan tersebut.
Hal itu
disampaikan oleh Saepudin Muhtar (Gus Udin), Tim Percepatan Pembangunan Kab.
Bogor, dalam acara Bakti Sosial yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat
Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Bogor, yang berkolaborasi
dengan Indonesian Worker Humanity (IWH) dan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Rabu
(26/5/2021) yang bertempat di halaman PT. Sari Keramindo International,
Kecamatan Gunung Putri dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
"Pemkab. Bogor
mengapresiasi kegiatan hari ini sebagai langkah konkrit terhadap korban PHK,"
ujar pria yang akrab disapa Gus Udin.
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah turut
mendorong dua perusahaan tersebut untuk menunaikan kewajibannya bagi para
korban PHK. "Pemkab. Bogor mendorong dua perusahaan tersebut untuk menunaikan
kewajibannya kepada kurang lebih 347 korban yang terdampak PHK," kata Gus Udin.
Pada kesempatan yang sama, Gus Udin juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020
lalu Bupati Bogor telah memberikan bantuan kepada karyawan di dua perusahaan
tersebut yang menjadi korban PHK untuk modal usaha, hal ini merupakan langkah
konkrit dari Pemerintah Daerah untuk para korban PHK agar mampu bangkit
kembali.
Baca Juga:
Ambil Sumpah 468 ASN Baru di Lingkungan Pemkab Bogor, Ini Pesan Plt Bupati
"Sebagai bentuk perhatian, kepada karyawan korban PHK di dua
perusahaan tersebut Bupati Bogor telah memberikan bantuan untuk modal usaha,"
pungkas Gus Udin. (JP)