Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Deli Serdang sependapat bahwa perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, akan memberikan energi positif dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih demi mewujudkan Deli Serdang Yang Maju dan Sejahtera Dengan Masyarakatnya Yang Religius dan Rukun Dalam Kebhinekaan.
"Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas usulan fraksi-fraksi terkait pemberian penghargaan berupa penyematan nama Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang Menjadi Rumah Sakit H. Amri Tambunan, mengingat beliau saat menjadi Bupati Deli Serdang sangat konsen dengan Kesehatan masyarakat sehingga hampir di setiap Desa dan Kelurahan telah berdiri Puskesmas Pembantu (Pustu). [rum]