WahanaNews.co
I Data perkembangan covid-19 dari satuan tugas percepatan
Covid-19 kab. Tapanuli Utara, per hari Jumat, (11/06/2021) total konfirmasi:
2263 orang, total sembuh: 2131 orang, dirawat/isolasi: 99 orang, kontak
erat:549 orang, meninggal 33 orang.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Terhitung
tanggal 09 Juni 2021, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (pemkab Taput) dinyatakan
sudah zona kuning dengan memperhatikan tingkat penurunan penyebaran corona virus
disease 2019 (Covid-19), Kabupaten Tapanuli Utara, (Skor: 2,84) dengan zona risiko
rendah (skor 2,5 sampai 3,0).
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Pada
zona ini, masyarakat dapat beraktifitas diluar rumah dengan protokol kesehatan
(prokes), penelusuran kontak agresif pada kasus konfirmasi, suspek dan kontak
Erat.
Tetap
jaga jarak jika didalam dan diluar ruangan. Salah satunya transportasi publik
Industri bisa dibuka, perjalanan dengan prokes ketat diperbolehkan.
Aktivitas
bisnis bisa dibuka, tempat olah raga dapat di buka dengan prokes fasilitas
layanan kesehatan di buka secara normal.
Kelompok
rentan tetap tinggal di rumah dan kegiatan keagamaan terbatas bisa dilakukan.
Dengan
ketentuan itu, Taput kembali memperbolehkan pelaksanaan acara adat/pesta dan
kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya di Kabupaten Tapanuli Utara dengan tetap
mengacu kepada Pernyataan Forkopimda Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 2 Juli
2020 tentang Protokol Pelaksanaan Acara Adat Istiadat/Pesta Di Kabupaten
Tapanuli Utara.
Pelaksanaan
acara adat/pesta dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut.
Acara
adat/pesta dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sudah
selesai/berakhir pukul 15.00 WIB. Jumlah yang hadir maksimal 50% (lima puluh
persen) dari kapasitas tempat.
Kegiatan
restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan,
pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya, untuk makan
minum di tempat sebesar 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas tempat dan
untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan
sampai dengan pukul 21.00 Wib.
Pelaksanaan
kegiatan ibadah di tempat ibadah dilaksanakan dengan penerapan prokes yang
ketat dengan kapasitas 50 % (lima puluh persen).
Tempat-tempat
wisata tetap dapat melaksanakan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan
yang ketat dengan kapasitas 50 % (lima puluh persen).
Bupati
Taput Nikson Nababan tetap mengingatkan dan menyerukan, "Kesehatan tetap kita
prioritaskan, tetapi roda perekonomian harus tetap berjalan. Mari tetap patuhi prokes."
(tum)