Sumut.WahanaNews.co, Medan - Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) menggelar sidang Paripurna di Gedung DPRD Medan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, menjelaskan pentingnya perubahan ini.
Menurut Aulia Rachman, Perda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah berperan penting dalam menjaga hubungan antara pengusaha dan pekerja selama periode 2021 hingga semester kedua tahun 2024.
Baca Juga:
Pemko Medan Gelar Apel Hari Bumi 2024, Wibi Nugraha Apresiasi Kepedulian Lingkungan
Kondisi ketenagakerjaan di kota Medan menunjukkan penurunan tingkat pengangguran dan berkurangnya perselisihan hubungan industrial serta demo dan mogok kerja di perusahaan.
"Kondisi ketenagakerjaan saat ini sangat harmonis berkat peran dewan pengupahan kota Medan dan lembaga kerjasama tripartit. Dalam tiga tahun terakhir, penetapan upah minimum kota Medan berjalan lancar tanpa hambatan dan dapat diimplementasikan dengan baik di lingkungan perusahaan," jelas Aulia Rachman.
Dengan perubahan Perda ini, diharapkan Medan dapat terus memperkuat hubungan antara pekerja dan pengusaha serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.
Baca Juga:
Pemko Sibolga Sosialisasikan Penyusunan Prodeskel: Meningkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Aparatur Kelurahan
[Redaktur : Hadi Kurniawan]