WahanaNews.co | Pemprov
DKI Jakarta kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)atas laporan keuangan tahun 2020.
Dengan perolehan tersebut, DKI telah mempertahankan
WTP keempat kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017.
Baca Juga:
Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar, Ini Kata BPK
Keberhasilan Pemprov DKI itu dilaporkan
BPKkepada Gubernur DKI Jakarta dalam rapat Paripurna Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin(31/5/2021).
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK
atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020, maka BPK
memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," ucapanggota V
BPK,Barullah Akbar.
Meski demikian, dijelaskannya bahwa BPK menemui permasalahan
pelaksanaan APBD 2019, dan tetapi tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian
laporan keuangan tersebut.
Baca Juga:
Pertahankan Opini WTP, Kemenkumham Rekonsiliasi Data Keuangan
Adapun temuan tersebut, diantaranya (1) Pemprov DKI
belum menerima kompensasi kelebihan premi peserta asuransi, (2) terdapat
kewajiban kompensasi pembangunan rusun murah sederhana yang telah ditetapkan
nilai namun belum diterbitkan izin prinsip.
(3). Penatausahaan aset Kontruksi Dalam Pengerjaan
belum memadai.
"Karena itu BPK perlu mengembangkan pemeriksaan
laporan keuangan, sehingga pemerintah tidak sekadar mengejar opini WTP terkait
penyajian laporan keuangan saja.