WahanaNews.co | Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pengemudi ojek online hingga taksi online yang keluar masuk Jakarta diwajibkan membawa surat tanda registrasi pegawai (STRP) saat beroperasional. Nantinya, petugas akan mengecek kelengkapan syarat di posko penyekatan.
Baca Juga:
Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dipukul Oknum Polisi: Saya Tertekan dan Syok!
"Iya, wajib. Para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukanSTRP, driver-nya. Jadi pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (9/7).
"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP. Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin sekali atau dua kali. Kemudian ada STRP," ujarnya.
Baca Juga:
Gadis Asal NTT yang Begal Taksi Online Mengaku Terinspirasi Adegan Film
Syafrin mengatakan di masa PPKM Darurat ini, pihaknya memberlakukan pembatasan operasional angkutan transportasi. Tak terkecuali angkutan online.
Pembatasan disebut berlaku untuk angkutan umum pada layanan reguler. Sedangkan untuk transportasi angkutan online antaran barang diperbolehkan.
"Untuk layanan angkutan umum memang contohnya ada beberapa kami lakukan pembatasan untuk layanan angkutan reguler. Sementara untuk ojek online memang untuk antaran barang diperbolehkan," jelas Syafrin.
Selain ojek online dan taksi online, pembatasan ini juga berlaku di moda transportasi lainnya seperti bus, Trans Jakarta hingga KRL. Setiap penumpang harus membawa STRP untuk beraktivitas. (JP)