WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Papua mendorong perusahaan dan pekerja non formal di wilayahnya untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Hal demikian agar pekerja dan keluarganya mendapatkan program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Baca Juga:
Sekda Jabar: Pentingnya Kolaborasi Pemda dan Kementerian Kendalikan Banjir
"Program ini juga sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan bagi tenaga kerja di Indonesia," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy, di Jayapura beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga:
Tunggakan Rusunawa di Jakarta Capai Rp 95,5 Miliar per 31 Januari 2025
Sekda katakan, hal positif menjadi peserta BPJAMSOSTEK dapat dilihat dari diberikanya beasiswa pendidikan kepada 34 anak Papua, dimana orang tuanya merupakan peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sehingga penyerahan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program JKK dan JKM ini, disebut Sekda sebagai sebuah nilai tambah, kompensasi atau keuntungan yang diterima.