WahanaNews.co I Sejumlah calon orang tua murid di Samosir
resah. Sebab pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui online,
pada hari Jumat (18/06/2021) tidak dapat diakses (dibuka).
Baca Juga:
Simak Penjelasan Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB, pendaftaran murid untuk sekolah dari
tingkat PAUD, TK, SD, SMP sampai SMA dilakukan melalui metode online.
Tentunya dengan sistim online tersebut semestinya didukung dengan
fasiltas yang mumpuni.
Baca Juga:
Terkait Sistem Baru PPDB, Mendikdasmen Sebut Akan Ditetapkan Besok
"Bagaimana aplikasi sistim pendaftaran online ini, nggak
dapat dibuka. Kita mau daftarkan anak kita ke SMAN 2 Pangururan namun nggak
bisa, sementara batas pendaftaran sudah mau tutup," tutur Janahot Sihaloho,
salah satu orang tua siswa yang hendak mendaftarkan anaknya.